Selasa 19 Jul 2022 13:13 WIB

Pakar IT Sarankan Kemenkominfo Lakukan Langkah Persuasif ke Google dkk

Jika pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, proses sudah dilakukan dari jauh hari.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Informasi Teknologi sekaligus Guru Besar Teknik Komputer Universitas Indonesia Riri Fitri Sari mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan langkah persuasif kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) belum mendaftar. Upaya ini dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat PSE privat yang belum mendaftar di antaranya platform besar seperti Google, Facebook, dan sebagainya.

 

Baca Juga

Jika tidak mendaftar sesuai waktu pendaftaran 20 Juli, PSE tersebut berpotensi diblokir. "Kementrian Kominfo sebaiknya tetap melakukan langkah persuasif agar tidak menimbulkan keresahan dan kedaruratan. Hal ini mengingat tools yang disediakan para PSE tersebut sangat penting dalam berkomunikasi, bekerja, belajar dan berkoordinasi," kata Riri saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

 

Riri mengatakan, banyaknya platform PSE privat besar seperti Google dan  Whatsapp yang belum mendaftar hingga tenggat waktu yang beberapa kali diperpanjang juga perlu dicermati akar masalahnya. Dia mengingatkan perlunya menganalisa kesulitan atau mungkin ketidakpedulian pada pengisian formulir pendaftaran serta kebutuhan perlu dilakukan sebelum ancaman benar-benar dieksekusi.

 

"Jika pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai dengan prinsip yang dianut PSE tentu saja proses sudah dilakukan dari jauh hari," ujarnya.

 

Selain itu, penting juga dianalisa mengenai untung rugi dari sisi pemerintah, masyarakat, dan PSE yang tidak mendaftar hingga waktu tenggat. Kemudian alternatif pilihan dan persiapannya perlu disosialisasikan ke masyarakat, termasuk berbagai biaya yang akan timbul.

 

Dia menilai, sanksi pemerintah tentu saja perlu dilakukan secara berjenjang agar kedaulatan negara tidak mengalami disrupsi. Selain itu agar hak masyarakat dapat diseimbangkan.

Pendaftaran PSE awalnya untuk menjaga kualitas layanan terbaik bagi masyarakat. Namun, hal itu tetap perlu memperhatikan perkembangan model bisnis, aturan perpajakan global dan nasional, dan keseimbangan kepentingan prinsip-prinsip yang dianut oleh penyelenggara layanan elektronik dan negara.

"Ketertiban dan pengaturan yang selaras antara PSE luar negeri dan dalam negeri akan memungkinkan berkembangnya banyak alternatif solusi, tanpa kita harus mundur kebelakang," ujar dia.

Riri menambahkan, berbagai layanan seperti WA, IG, FB, yang di dunia masih didiskusikan masalah privasi data dan keamanan serta keberlanjutannya, juga perlu diantisipasi jika harus diblokir. Sebab, WhatApps misalnya sudah menjadi media komunikasi utama masyarakat.

Begitu juga Instagram dan Facebook yang merupakan media komunikasi yang juga banyak digunakan untuk keperluan bisnis dan perkumpulan yang membantu masyarakat. "Pendaftaran PSE awalnya ntuk menjaga kepentingan semua elemen, baik masyarakat sebagai konsumen utama maupun perusahaan/penyelenggara digital itu sendiri, dan negara," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement