Selasa 19 Jul 2022 16:16 WIB

Buntut Kecelakaan, Kemenhub: Pemilik Angkutan Barang Berbahaya Harus Inspeksi

Kemenhub minta pemilik angkutan barang berbahaya seperti BBM harus melakukan inspeksi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Selasa (19/7), telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, di 13 titik dengan menggunakan alat Traffic Analysis Accident.
Foto: Antara
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Selasa (19/7), telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, di 13 titik dengan menggunakan alat Traffic Analysis Accident.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan. Kemenhub menyesalkan terjadinya kecelakaan melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.

“Disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala,” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Terkait kecelakaan tersebut, Hendro menyoroti soal kelaikan kendaraan. Dia menjelaskan pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

Hendro menghngkapkan, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan. Begitu juga untuk keselamatan pengemudi, awak, dan pengguna jalan yang lain.