Selasa 19 Jul 2022 16:29 WIB

Iran Siapkan UU untuk Batasi Kepemilikan Hewan Peliharaan

Warga Iran yang ingin memiliki peliharaan harus memperoleh izin dari komite khusus.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Parlemen Iran sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi kepemilikan hewan peliharaan.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Parlemen Iran sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi kepemilikan hewan peliharaan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Parlemen Iran sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi kepemilikan hewan peliharaan. Jika nantinya disahkan, pemilik hewan peliharaan di sana dapat dihukum, salah satunya dengan denda.

Dalam RUU tersebut, warga yang ingin memiliki hewan peliharaan harus memperoleh izin dari komite khusus. RUU turut mengatur tentang denda minimum sekitar 800 dolar AS untuk impor, pembelian dan penjualan, transportasi, serta pemeliharaan hewan tertentu, termasuk di dalamnya kucing, kura-kura, dan kelinci.

Presiden Asosiasi Dokter Hewan Iran Dr Payam Moheni telah menentang RUU tersebut. “Perdebatan seputar RUU ini dimulai lebih dari satu dekade yang lalu, ketika sekelompok anggota parlemen Iran mencoba mempromosikan undang-undang untuk menyita semua anjing dan memberikannya ke kebun binatang atau meninggalkan mereka di padang pasir,” katanya saat diwawancara BBC, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, RUU itu sudah diubah atau direvisi beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir. “Bahkan membahas hukuman fisik bagi pemilik anjing. Tapi rencana mereka tidak berhasil,” ucap Moheni.

Menurut laporan BBC, otoritas Iran masih melakukan operasi untuk menekan kepemilikan hewan peliharaan di negara tersebut. Di ibu kota Teheran, operasi semacam itu berlangsung cukup intens. Hewan-hewan yang terjaring disita.

“Pasukan polisi menangkap orang-orang yang membawa anjing mereka berjalan-jalan atau bahkan membawa mereka ke dalam mobil mereka berdasarkan interpretasi mereka tentang apa yang dapat dilihat sebagai simbol Westernisasi,” ungkap Ashkan Shemirani, seorang dokter hewan yang berbasis di Teheran.

Shemirani mengungkapkan, otoritas Iran bahkan membuat penjara khusus untuk hewan-hewan sitaan. “Hewan-hewan itu disimpan selama berhari-hari di area terbuka tanpa makanan atau air yang layak, sementara pemilik anjing mengalami segala macam masalah hukum,” ucapnya.

Iran dilaporkan sudah melarang impor makanan hewan selama lebih dari tiga tahun. Hal itu menyebabkan munculnya pasar gelap. “Kami sangat bergantung pada orang yang menyelundupkan makanan (hewan) secara diam-diam. Harganya kini lima kali lipat dari harga beberapa bulan lalu,” ungkap seorang pemilik klinik hewan di kota Mashhad kepada BBC.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement