Komnas PA Cek Keberadaan Terdakwa JE di Lapas Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka mendatangi Lapas Klas IA Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (19/7/2022). Kedatangan ini bertujuan untuk memastikan apakah tersangka kejahatan seksual JE berada di lapas atau tidak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka mendatangi Lapas Klas IA Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (19/7/2022). Kedatangan ini bertujuan untuk memastikan apakah tersangka kejahatan seksual JE berada di lapas atau tidak. | Foto: dokpri

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka mendatangi Lapas Klas IA Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (19/7/2022). Kedatangan ini bertujuan untuk memastikan apakah tersangka kejahatan seksual JE berada di lapas atau tidak.

Menurut Arist, pengecekan ini dilakukan karena terdakwa JE sebelumnya telah menjadi tahanan di lapas. "Setelah seminggu ditahan maka statusnya status tahanan, dan ini memastikan apakah masih ada di sini atau tidak," ucap Arist.

Langkah ini bertujuan agar korban benar-benar bisa mendapatkan keadilan dari kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE. Apalagi terdakwa JE dijadwalkan akan menjalani sidang pada Rabu (20/7/2022). Arist berharap terdakwa harus sudah menggunakan pakaian tahanan karena sudah resmi menjadi tahanan oleh Majelis Hakim.

Arist sendiri tidak harus bertemu langsung dengan JE untuk memastikan keberadaannya. Sebab, dia tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2022. Hal pasti, Arist hanya ingin memastikan informasi tersebut dari pimpinan lapas setempat.

Dengan ditahannya JE, maka ini membuktikan kejahatan seksual itu tidak boleh ditoleransi. Penindakannya tidak boleh tebang pilih dan harus berkeadilan. Sebab itu, dia berharap putusan yang diterima JE sesuai yang diharapkan para korban.

"Kemarin sudah ada putusan guru tari itu divonis 20 tahun. Jadi dengan kasus kejahatan yang dilakukan saudara Julianto itu harapan kita bisa dihukum seumur hidup," katanya.

Arist berharap kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Terlebih terdakwa JE melakukan kejahatannya terhadap korban yang masih anak-anak. "Jadi kita tidak toleransi, bukan berarti kepada perempuan dewasa itu ada toleransi, tidak. Tapi segala bentuk kejahatan seksual kepada anak dan masyarakat umum termasuk perempuan itu harus kita berantas," ucapnya.

Untuk diketahui, pemilik SMA SPI JE telah menjadi terdakwa kejahatan seksual. Kini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Klas I A Lowokwaru Malang. JE tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas. 

JE ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Rencananya JE bakal menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 pada perkara kekerasan seksual.

Terkait


Pria 49 Tahun di Malang Sekap Remaja Perempuan 19 Tahun

Lindungi Anak, Komnas PA Dukung Pelabelan BPA

Soal BPA, Ketua Komnas Perlindungan Anak Datangi BPOM

Komnas Anak Serius Sikapi Bahan Kimia Bisfanol A di Galon Berbahan Polikarbonat

Komnas PA: Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Putusan Spektakuler

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark