Selasa 19 Jul 2022 19:04 WIB

KPK Bantah Kebocoran Informasi Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah

KPK akui upaya penghindaran tersangka adalah hal yang sering terjadi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muncul dugaan informasi mengenai dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) bocor hingga ia melarikan diri.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muncul dugaan informasi mengenai dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) bocor hingga ia melarikan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kebocoran informasi dalam dugaan pidana rasuah yang dilalukan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Dugaan kebocoroan itu membuat tersangka Ricky dapat melarikan diri ke Papua Nugini.

"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

KPK mengakui bahwa berbagai upaya penghindaran dari para tersangka merupakan hal yang sering terjadi. Ali menjelaskan, para mereka kerap berupaya melarikan diri dari kejaran tim penyidik dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsinya dari petugas engan berbagai cara.

"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK melakukannya penyelidikan dan penyidikan secara terbuka," katanya. Ali mengatakan, KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan keterangan dalam mengumpulkan informasi

Dia melanjutkan, KPK juga tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait sebagaimana prosedur dan ketentuannya. Meskipun, sambung dia, penetapan tersangka itu tidak dipublikasikan ke masyarakat. "Artinya para pihak terkait telah mengetahui status hukumnya setelah menerima SPDP tersebut," katanya.

Ali mengatakan, dengan telah mengetahui statusnya sebagai tersangka, harapannya pihak tersebut kooperatif dalam proses hukum berikutnya. KPK mengaku sangat menyayangkan pihak-pihak terkait yabg melakukan tindakan tidak kooperatif.

Ali menjelaskan, tindakan ini tentu akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama. Dia mengklaim bahwa KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif dan efisien.

Dia melanjutkan, hal itu dilakukan agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum. Dia mengatakan, KPK juga berkomitmen tidak akan pernah patah semangat dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi.

"KPK akan melakukan upaya-upaya agar para pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Seperti diketahui, KPK gagal menjemput paksa Bupati Ricky Ham Pagawak pada Kamis (14/7/2022) lalu. Penjemputan paksa dilakukan setelah kepala daerah dimaksud telah dua kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

Lembaga anti korupsi Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57) kemudian menuding adanya piham internal KPK yang membocorkan penjemputan paksa tersebut. Mereka mendesak KPK untuk segera mengusut dan menindak pelaku yang membocorkan informasi tersebut.

Di saat yang bersamaan, IM57 juga menyinggung masalah kebocoran informasi yang sudah berulang kali terjadi. Lembaga tersebut mengamati bahwa selama ini kebocoran-kebocoran informasi selalu disikapi secara permisif oleh KPK

"Segera terbitkan Sprin Lidik untuk mengungkap siapa pihak internal yang membocorkan informasi dan memperjualbelikan informasi tersebut," kata Ketua IM57, Mochamad Praswad Nugraha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement