Rabu 20 Jul 2022 00:16 WIB

Dua Ekor Beo Mentawai Diserahkan Ke BKSDA Sumbar

Beo Mentawai ini merupakan jenis burung yang dilindungi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Dua burung Beo (Gracula religiosa) berada di dalam keranjang saat rilis kasus di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/1/2022). Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya menerima penyerahan satwa dilindungi oleh pemilik kios penjualan burung.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Dua burung Beo (Gracula religiosa) berada di dalam keranjang saat rilis kasus di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/1/2022). Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya menerima penyerahan satwa dilindungi oleh pemilik kios penjualan burung.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya menerima penyerahan satwa dilindungi oleh pemilik kios penjualan burung. Satwa yang diterima yakni dua ekor burung jenis Beo Mentawai (Gracula religiosa batuensis).

"Semua ada laporan bahwa ada jenis burung dilindungi di kios burung milik Wawan Gunawan yang berlokasi di daerah Gurun Laweh Padang. Setiba di lokasi tim menemukan jenis burung yang merupakan endemik Kepulauan Mentawai," kata Ardi, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Ardi menjelaskan Beo Mentawai ini merupakan jenis burung yang dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Burung ini dilindungi karena habitatnya yang terancam punah. Umumnya disebabkan oleh perburuan dan penjualan secara ilegal.

Ardi Andono menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal terhadap jenis satwa yang dilindungi, karna menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati. Karena hal itu merupakan sebuah pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ucap Ardi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement