Selasa 19 Jul 2022 20:26 WIB

KPK Minta Istri Mardani Maming Kooperatif

KPK menilai praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Pemanggilan istri Mardani Maming terkait penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK mengagendakan memeriksa istri Mardani H Maming pada Selasa (19/7/2022). Berdasarkan surat panggilan SPGL/3650/DIK.01.00/23/07/2022, KPK memanggil Erwinda yang beralamat di Jalan Mangga, Batulicin, Kalimantan Selatan. Dia diagendakan hadir memenuhi panggilan di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

Kedua, surat panggilan KPK bernomor SPGL/3651/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan kepada Nur Fitriani Yoes Rachman berlamat di Jl Raya Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel. Dirinya juga diundang untuk hadir di gedung KPK pada Selasa (19/7/2022) pukul 10.00 WIB.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Selain istri Mardani H Maming, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin dengan jadwal pemeriksaan yang sama. Bahruddin dipanggil KPK untuk kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Angsana Termunak Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Angkasa Raya (PAR), beralamat di Jalan Mangga, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.

Pemanggilan ini dilakukan setelah istri Mardani Maming tidak menghadiri pemanggilan pada Rabu (13/7/2022) pekan lalu. Ali Fikri meminta istri Mardani Maming dan saksi lain kooperatif terhadap pemanggilan KPK. "Kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali.

KPK menegaskan, praperadilan yang diajukan Mardani H Maming tidak lantas menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan terus dilakukan meski praperadilan berjalan.

KPK mengaku telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup. Akan disampaikan pula oleh KPK kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut. Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement