REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut maksimal dan meminta restitusi atau ganti rugi terhadap JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu. JE dikenai dugaan pencabulan terhadap siswi di sekolah tersebut.
Jaksa diagendakan membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Rabu (20/7/2022) "Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," ujarnya di Surabaya, Selasa (19/7/2022).
Mia menyatakan telah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Kota Batu, Malang. "Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto," kata Mia.
Mia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, ada sembilan korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya satu yang menjadi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, yaitu ada lima saksi korban namun hanya ada satu pelapor.
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu, dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada sembilan korban tapi hanya satu kesaksian yang terbuka," ujarnya.
Disinggung soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor.
"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," kata Mia.