Selasa 19 Jul 2022 20:55 WIB

Anang Hermansyah Apresiasi Pengesahan PP Ekonomi Kreatif

PP ini diyakini akan memotivasi para pekerja seni untuk berkarya.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). (ilustrasi)
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Menurut dia, peraturan ini dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.

Anang mengatakan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank. "Itu bagus dan sangat disambut baik oleh pelaku seni," ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Anang berpendapat, hal tersebut telah menunjukkan bahwa ekonomi kreatif Indonesia sudah mulai berfokus pada karya intelektual, dan itu membuka peluang ekonomi yang lebih besar pada masa mendatang. Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan pinjaman uang berupa kekayaan yang sudah tercatat atau terdaftar di kementerian bidang hukum.

"Menurut aku, terbitnya PP menjadi langkah awal yang baik dan menunjukkan satu positif kemajuan ekonomi kreatif Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia," ujarnya.

Pria kelahiran Jember itu juga antusias dengan PP tersebut karena akan memotivasi para pekerja seni untuk berkarya secara optimal karena adanya dukungan dari pemerintah. "Karena kalau tidak adanya dukungan pemerintah berupa bantuan, salah satu contohnya pada kondisi pandemi Covid-19 kemarin yang membuat para pekerja seni mengalami permasalahan cukup akut," kata Anang.

Dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022, pemerintah membantu masyarakat dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut. Anang berharap agar PP terlaksana dengan cepat dan sampai ke daerah-daerah bukan hanya pada pelaku seni yang berada di pusat kota.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement