Selasa 19 Jul 2022 21:27 WIB

Bapedda Depok Telah Rampungkan Penyusunan Parameter Kemiskinan

Alat ukur parameter kemiskinan tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok.

Rep: ruzdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzdy nurdiansyah
.

Kota Depok kini telah memiliki parameter kemiskinan.
Kota Depok kini telah memiliki parameter kemiskinan.

ruzka.republika.co.id--Setelah melewati proses panjang, akhirnya Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok telah merampungkan penyusunan parameter kemiskinan. Kini alat ukur tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok.

Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok adalah perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok di Luar Basis Data Terpadu (BDT). Perwal tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

"Penetapan parameter kemiskinan ini berdasarkan kajian dan juga benchmarking ke Kota Bogor dan Kabupaten Sumedang. Metode yang banyak diambil dari Kota Bogor dalam hal ini pengukurannya menggunakan perhitungan indeks," ujar Dadang dalam siaran pers yang diterima, Selasa (19/07/2022).

Menurut Dadang, Pemkot Depok berkomitmen memiliki sebuah parameter yang dapat digunakan oleh semua pihak dalam menentukan data kemiskinan sesuai dengan perkembangan kota saat ini.