REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah mengawasi ketat distribusi elpiji bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Aceh Timur Furqan di Aceh Timur, Selasa (19/7/2022), mengatakan, pangkalan tidak boleh memperjualbelikan elpiji bersubsidi kepada masyarakat menegah ke atas. "Elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, tidak untuk menengah ke atas maupun usaha besar," kata Furqan.
Selain tidak menjual elpiji kepada masyarakat mampu, agen atau pangkalan juga diingatkan tidak menjual kepada hotel, restoran, kafe maupun aparatur sipil negara.
Furqan mengatakan ada empat agen serta 339 pangkalan elpiji bersubsidi yang tersebar di seluruh di Kabupaten Aceh Timur. Penjualan elpiji tersebut juga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram di pangkalan Rp 18 ribu. Namun harga tersebut sesuai jarak. Jika jarak di pinggir jalan, harganya jualnya Rp 18 ribu per tabung," kata Furqan.
Jika pangkalan tersebut berjarak di lima hingga 15 kilometer dari pinggir jalan, HET Rp18 ribu tambah ongkos angkut Rp 2.000 jadinya Rp 20 ribu per tabung. Jarak 16 hingga 30 kilometer, kata Furqan, ongkos angkutnya Rp 4.000, sehingga harga di pangkalan menjadi Rp 22 ribu. Bila jarak pangkalan 31 hingga 45 kilometer, ongkos angkut Rp 6 ribu dan harganya menjadi Rp 24 ribu per tabung.
"Jarak pangkalan 46 kilometer lebih dengan ongkos angkut Rp7.000, sehingga harga di pangkalan Rp 25 ribu per tabung," katanya.
Kecuali itu, Furqan mengatakan pangkalan wajib melengkapi syarat administrasi perizinan dan kelengkapan yang berlaku. Setiap pangkalan hanya diperbolehkan menjual elpiji subsidi tiga kilogram satu tabung untuk satu konsumen.
Pangkalan juga dilarang menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer seperti toko kios atau kedai dan dilarang menimbunnya yang dapat menyebabkan kelangkaan. "Apabila pangkalan tidak memenuhi imbauan tersebut maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku seperti mencabut izin usahanya," kata Furqan.