Foto udara kendaraan melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen, mulai Senin dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Anggota Polisi lalu lintas bersama petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen, mulai Senin dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Anggota Polisi lalu lintas mengarahkan pengemudi mobil saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen, mulai Senin dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Rambu lalu lintas imbauan dilarang melintas terpasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen, mulai Senin dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Foto udara kendaraan melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen, mulai Senin dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
sumber : Antara
Advertisement