Rabu 20 Jul 2022 01:13 WIB

Cabuli Tiga Remaja Pria, Pelatih Pramuka dan Paskibra di Tangerang Diciduk Polisi

Oknum guru sekolah di Tangerang ditangkap polisi akibat cabuli tiga pelajar pria

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi penangkapan oknum pencabulan di Tangerang. Oknum guru sekolah di Tangerang ditangkap polisi akibat cabuli tiga pelajar pria
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi penangkapan oknum pencabulan di Tangerang. Oknum guru sekolah di Tangerang ditangkap polisi akibat cabuli tiga pelajar pria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan di sebuah sekolah SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial AR (28), seorang guru dan pelatih Pramuka dan Paskibra. 

"Menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). 

Baca Juga

Menurut Zupan, tersangka AR telah melakukan pencabulan terhadap tiga remaja pria yang masih di bawah umur. Ketiga korban masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik dalam kasus ini, yaitu baju yang digunakan korban pada saat kejadian dan juga hasil visum. 

"Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum,” jelas Zulpan. 

Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengancaman kepada korban. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Passus Paskibra yang ada di sekolahnya. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada disekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku.  

"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang kesekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka," kata Zulpan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement