Rabu 20 Jul 2022 06:08 WIB

Polresta Bandarlampung Ringkus Penadah Meterai Hasil Curian

PT Pos Indonesia Cabang Lampung rugi Rp 1,5 miliar akibat pencurian meterai.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polresta Bandarlampung menciduk penadah meterai hasil curian dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Foto: Dok. Bumn
Polresta Bandarlampung menciduk penadah meterai hasil curian dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung dengan nilai Rp 1,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap seorang penadah meterai hasil curian milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung dengan nilai Rp 1,5 miliar. Hanya saja, penyidik belum mendapatkan semua meterai yang dicuri dari PT Pos.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari Kantor Pos, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar meterai dengan satu lembar berisi 50 keping meterai dari tersangka yang telah kami amankan berinisial B," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (20/7/2022).

Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut

Dia mengatakan, tersangka yang tertangkap memiliki peran menerima dan menjual meterai hasil pencurian dari Kantor Pos. "Dari hasil penyidikan kami, memang benar kelompoknyalah yang telah mengambil meterai tersebut dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan meterai tersebut," kata Dennis.

Dia menjelaskan, kerugian negara akibat pencurian meterai tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Adapun yang baru terselamatkan sekitar Rp 400 juta dari barang bukti yang ada di tangan B. "(Ada) 4.050 keping meterai kalau diuangkan sekitar Rp 400 juta itu yang berhasil kami amankan. Sedangkan yang sudah terjual sekitar Rp 200 juta," kata Dennis.

Menurut dia, berdasarkan hasil penggeledahan meterai yang diamankan dari B, identik dengan meterai yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung. "Kita melakukan investigasi mendalam bekerjasama dengan Perum Peruri untuk memastikan nomor serinya. Setelah kami dapatkan nomor seri, kita sandingkan dengan punya PT Pos ternyata sama," ucap Dennis.

Baca: Viral Poster DPD KNPI Provinsi Riau Adakan Lomba Sabung Ayam

Dia mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan PT Pos guna mengetahui motif dan modusnya karena sopir yang ditunjuk untuk membawa meterai tersebut adalah A. "Yang melakukan pencurian itu F bukan A. Tapi A juga kami jadikan saksi dalam kasus ini," ujar Dennis. Sedangkan untuk B yang telah ditangkap dikenakan pasal 363 juncto 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement