REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan, akan memecat prajurit yang terbukti menganiaya juniornya hingga meninggal dunia, yakni Prada Mar Sandi Darmawan di Sorong, Papua Barat. Yudo bahkan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan jajaran TNI AL untuk menindaklanjuti terduga prajurit penganiaya agar mendapat sanksi tegas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono. Julius pun membenarkan informasi yang beredar di media sosial terkait anggota Kompi Senapan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3 Sorong, Prada Mar Sandi Darmawan yang diduga meninggal dunia akibat mendapat penganiayaan dari seniornya.
"Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat," kata Julius dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Julius menjelaskan, awal penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Barak Kompi C Yonif 11 Mar. Saat itu, korban diduga melakukan pencurian kartu ATM milik teman satu angkatan di Barak Kompi C Yonif 11 Mar. Sehingga, korban dianiaya oleh seniornya yang berjumlah enam orang.
Sejak peristiwa pemukulan itu, sambung dia, hingga Jumat, 15 Juli 2022, korban dirawat secara intensif di Barak Kompi C oleh senior-seniornya. Namun, karena kondisi yang makin memburuk, korban kemudian dibawa ke Barak Kompi Koarmada III.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIT, Sandi selanjutnya dievakuasi ke UGD RSAL dr Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulans untuk mendapatkan perawatan medis. "Setelah mendapatkan tindakan medis lanjutan, kemudian pada tanggal 16 Juli 2022 pukul 19.57 WIT, Prada Mar Sandi Dermawan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Julius.
Jenazah Prada Mar Sandi Darmawan setelah itu diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Lion Air dan diserahkan kepada orang tuanya di Dusun Bilia'an, Desa Montok, Kecamatan Lariangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sementara itu keenam pelaku penganiayaan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong.
Julius menambahkan, KSAL Laksamana Yudo dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Laut untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan kepada juniornya. Yudo akan menindak dengan tegas, yakni berupa sanksi pemecatan apabila terbukti melakukannya.