Rabu 20 Jul 2022 07:38 WIB

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini

Sejak 2020, Habib Rizieq sudah mendekam di tahanan lantaran terkait beberapa kasus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa.
Foto: Republika/Putra M. akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan menghirup udara bebas dan keluar dari penjara hari ini, Rabu (20/7). Status bebas tersebut, diberikan bersyarat setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, mendekam di sel tahanan, untuk menjalani pemenjaraan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.

Pengacara FPI Azis Yanuar membenarkan kabar tersebut. “Alhamdulillah. Benar, hari ini dibebaskan,” begitu kata Azis lewat pesan singkat kepada Republika, Rabu (20/7). Namun Azis, belum menjelaskan pada jam berapa penjemputan terhadap Habib Rizieq, untuk menghirup udara segar dari sel penjara. “Insya Allah hari ini,” ucap dia.

Ada banyak vonis pengadilan yang mengantarkan Habib Rizieq ke penjara. Namun sebelum itu, sejak 2020, ia sudah mendekam di dalam tahanan lantaran terkait beberapa kasus. 

Sejumlah kasus yang sampai ke pengadilan, terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, karena dianggap bersalah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Pada irisan kasus yang sama, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, terkait kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selain kasus tersebut, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI. 

Terkait kasus itu, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 tahun di potong masa penahanan. Atas beragam kasus, dan hukuman tersebut, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement