REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa kliennya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Menurutnya, petinggi Front Pembela Islam (FPI) keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.
"Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Kemudian Aziz juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri. Karena telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.
Menurut Aziz, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus / 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Lanjutnya, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aziz.