Rabu 20 Jul 2022 10:30 WIB

Malaysia Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan PMI dengan Indonesia

Integrasi diperlukan agar kedua negara bisa dapat informasi masuknya PMI ke Malaysia

Red: Gita Amanda
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre memasuki area bandara sebelum diberangkatkan menuju Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/7/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat pada periode Januari hingga Juli 2022 sebanyak 71.206 PMI telah berangkat menuju luar negeri dan ditargetkan mencapai 150 ribu PMI yang diberangkatkan hingga akhir tahun 2022.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre memasuki area bandara sebelum diberangkatkan menuju Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/7/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat pada periode Januari hingga Juli 2022 sebanyak 71.206 PMI telah berangkat menuju luar negeri dan ditargetkan mencapai 150 ribu PMI yang diberangkatkan hingga akhir tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan, Malaysia pada prinsipnya menyetujui untuk mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia. Langkah tersebut, menurut dia, agar kedua negara bisa memperoleh informasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

"Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System/OCS) di Indonesia untuk saat ini, kami, berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan 'Maid Online System' (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Saravanan dikutip Bernama, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, tidak ada dalam nota kesepakatan (MoU) antara Indonesia dan Malaysia tentang penghapusan MOS. MoU membuka jalan bagi masuknya pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sektor lain di Malaysia, termasuk sektor domestik.

Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia telah mengusulkan sistem tunggal yang memungkinkan kedua negara memiliki rincian pelamar kerja. Dengan Malaysia menggunakan MOS membuat Indonesia tidak memiliki akses rincian PMI yang masuk Malaysia untuk bekerja.

Menurut dia, MoU bilateral Indonesia dan Malaysia masih relevan dan menegaskan sebelumnya hanya ada "kebingungan". Pemerintah Indonesia pada 13 Juli lalu telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia.

Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen MOS di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia. Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System sebagai satu-satunya kanal legal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement