REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan tujuh rumah yang masih berpenghuni di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022) pagi pasca-surat peringatan ketiga tidak digubris. Penertiban dilakukan mengingat mereka yang menempati rumah tidak memiliki izin dan hak.
"Hari ini kami PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung melakukan penertiban rumah perusahaan yang saat ini ditempati oleh mereka mereka yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Kami menertibkan 7 rumah perusahaan," ujar Manager Humas Daop 2 Kuswardoyo di lokasi.
Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan satu hingga ketiga mengenai rencana penertiban serta semua prosedur sudah ditempuh. Terkait penertiban melalui proses peradilan, dia menyebut, warga yang menempati rumah tidak melayangkan gugatan.
"Apabila tadi dikatakan tidak ada proses peradilan, memang tidak ada gugatan dari mereka dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi," katanya.
Dia memastikan, bahwa pihaknya memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut. Kuswardoyo mengatakan, para penghuni rumah sudah menempati aset milik PT KAI sejak lama bahkan beberapa diantaranya melakukan kontrak. Sehingga, mereka sudah mengetahui bahwa rumah-rumah tersebut aset PT KAI.
"Jadi secara logikanya ketika mereka berkontrak berarti mereka tahu bahwa aset ini milik PT KAI," katanya.
Dia mengatakan, sebagian penghuni pun sempat mengomersialisasikan bangunan dengan menyewakan. "Tentunya kami sebagai BUMN diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara. Yang ditertibkan mereka yang berkontrak dengan kami," katanya.
Salah seorang penghuni rumah Heri mengklaim, PT KAI secara sepihak melakukan penertiban tanpa pernah memperlihatkan surat kepemilikan atau sertifikat. Bahkan, tidak terdapat keputusan pengadilan yang menetapkan atau membuktikan lahan merupakan milik mereka.
"Saya tinggal sudah 63 tahun ini tidak ada diganggu apa-apa, ini tiba-tiba mengaku PT KAI miliknya dia, tidak ada keputusan pengadilan. Ini kita laporkan ke kapolri dan panglima," katanya.
Dia menyebut, apabila lahan sudah ditempati 30 tahun, maka menjadi milik penghuni. Selain itu status kepemilikan tanah yang ditempati tidak ada.
"Kami akan bertahan dan melawan, kami akan bertahan dan melawan. Ini mafia, ini perampokan. Semua pengerusakan masuk dengan dipaksa pake linggis. Ini rakyat disiksa tanpa pengadilan tanpa pembuktian melakukan pengosongan sepihak," ungkapnya.