Rabu 20 Jul 2022 15:28 WIB

Sidang Kasus Kejahatan Seksual Ditunda, Komnas PA: Ketidakadilan Hukum Bagi Korban

Ketidakhadiran terdakwa di pengadilan juga mendapat sorotan dari Komnas PA.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers terkait penundaan sidang terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7/2022). Wilda Fizriyani
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers terkait penundaan sidang terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7/2022). Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komnas Perlindungan Anak (PA) mengaku kecewa atas penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kejahatan seksual JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7/2022). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai situasi ini bisa menyebabkan dampak kurang baik dari berbagai aspek.

Arist mengatakan, kondisi tersebut bisa membuat proses penegakan hukum menjadi terkatung-katung. Bahkan, dapat menimbulkan trauma yang tidak baik bagi korban.

Baca Juga

"Jadi sepanjang satu tahun ini, korban sudah mengalami trauma dengan tekanan yang telah dilakukan oleh tim yang mau menyelamatkan terdakwa," ujar Arist kepada wartawan di PN Kota Malang, Rabu (20/7/2022).

Komnas PA berharap penundaan sidang tidak terjadi lagi ke depannya. Apalagi sidang yang dibatalkan kali ini sebenarnya sudah disepakati sejak lama. Sebab itu, Arist mengaku heran mengapa sidang pembacaan tuntutan ini harus ditunda.

Menurut Arist, menjadi sebuah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan. Diterima atau tidaknya tuntutan itu menjadi tanggung jawab terdakwa. Oleh karena itu, Arist sangat menyayangkan penundaan sidang yang dilakukan kejaksaan.

"Jadi kalau masih tunda, maka ini sebuah ketidakadilan hukum bagi korban. Karena kita sudah menunggu satu tahun lebih untuk mendengarkan bahwa saudara predator Julianto itu sungguh-sungguh melanggar ketentuan hukum dan patut dihukum sesuai ketentuan dakwaan yang ditentukan JPU," tegasnya.

Selain masalah penundaan sidang, Arist juga mengkritisi ketidakhadiran terdakwa JE saat persidangan. Status tahanan yang diterima JE tidak bisa menjadi alasan ketidakhadiran terdakwa di persidangan. Berdasarkan situasi ini, Arist pun mengirimkan surat kepada Majelis Hakim PN Kota Malang untuk meminta penjelasan.

Untuk diketahui, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE telah menjadi terdakwa kejahatan seksual. Kini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Klas I A Lowokwaru Malang. JE tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.

JE ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Semula JE direncanakan akan menjalani persidangan tuntutan pada 20 Juli 2022. Namun karena satu faktor, persidangan ini ditunda hingga pekan depan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement