Rabu 20 Jul 2022 15:42 WIB

Sejumlah Profesi Ini Rentan Terkena Penyakit Leptospirosis

Masyarakat dengan profesi rentan leptospirosis diminta waspada.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nora Azizah
Masyarakat dengan profesi rentan leptospirosis diminta waspada.
Foto: pixabay
Masyarakat dengan profesi rentan leptospirosis diminta waspada.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY meminta agar masyarakat waspada terhadap kontaminasi bakteri leptospira. Terutama masyarakat yang memiliki profesi yang berisiko terinfeksi dengan bakteri ini dan menyebabkan penyakit leptospirosis.

Kepala Dinkes DIY, Pembayun Setyaningastutie mengatakan, beberapa profesi tersebut mulai dari petani, berkebun, militer hingga pekerja tambang yang berkaitan dengan air berisiko terkontaminasi dengan bakteri leptospira. Pekerjaan yang berhubungan dengan sampah juga berisiko tinggi mendapatkan penyakit ini.

Baca Juga

Leptospirosis merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri leptospira. Bakteri tersebut dapat menyebar melalui urine atau darah hewan yang terinfeksi bakteri ini, salah satunya tikus sebagai reservoir.

Pembayun menjelaskan, ada beberapa kontak dengan lingkungan yang terkontaminasi bakteri leptospira dan harus diwaspadai. Seperti berjalan di daerah banjir atau genangan air, bertempat tinggal di daerah rawan banjir.

Selain itu, higiene perseorangan yang kurang yakni tidak cuci tangan, tanpa alat pelindung diri (APD) juga dapat menyebabkan terkontaminasi dengan bakteri leptospira. Begitupun dengan luka terbuka atau tidak diobati, termasuk kulit pecah-pecah.

Banyak tikus di rumah atau lingkungan tempat tinggal, tempat bekerja, juga berpotensi terkontaminasi bakteri tersebut. Demikian juga dengan rekreasi dalam air, olahraga air, lomba tri juang/triathlon.

"Termasuk Kontak dengan tanah di daerah endemik seperti berkebun, bertani, dan lain-lain," kata Pembayun kepada Republika.co.id, Rabu (20/7/2022).

Pembayun menyebut, ada beberapa pencegahan yang dapat dilakukan bagi masyarakat. Khususnya yang berisiko dan memiliki aktivitas kontak dengan bakteri leptospira.

Pencegahan tersebut diantaranya dengan mencegah makanan dari urine tikus, menjaga kebersihan lingkungan, memberantas tikus sebagai reservoir. Juga dapat dilakukan pencegahan dengan merawat dan menutup luka secara benar, terutama di bagian kaki.

"Tidak bermain atau berenang di air kotor, terutama pada anak-anak, mengeringkan tempat yang tergenang air dan melindungi dari kontak terkontaminasi urine binatang reservoir," ujar Pembayun.

Pembayun juga mengimbau agar masyarakat mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, sepatu bot, dan pelindung mata saat bekerja di area yang berisiko menularkan bakteri Leptospira. Ia juga menekankan agar menutup luka dengan plester tahan air, terutama sebelum kontak dengan air di alam bebas.

Tidak hanya itu, Pembayun juga mengimbau agar menghindari kontak langsung dengan air yang terkontaminasi, seperti berenang atau berendam. Termasuk mengkonsumsi air minum yang sudah terjamin kebersihannya.

"Cuci tangan setiap sebelum makan dan setelah melakukan kontak dengan hewan, menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan lingkungan rumah bebas dari tikus, serta melakukan vaksinasi hewan peliharaan atau ternak," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement