REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan status mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bukan sebagai tahanan kota. Rika mengatakan, HRS sudah putus pidana atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.
“Statusnya saat ini, klien masyarakatan bukan tahanan kota. Kalau sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah para pidana dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat maka statusnya jadi klien masyarakatan dari balai kemasyarakatan Jakarta Pusat,” ujar Rika saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Meski bukan sebagai tahanan kota, kata Rika, HRS wajib mengikuti program bimbingan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas Jakarta Pusat dan mengikuti sejumlah ketentuan. Diantaranya wajib mengikuti program dengan baik. Kemudian tidak melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat terlebih berdampak pada pidana.
“Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat. Sudah dijelaskan oleh pihak Bapas Jakarta Pusat,” tegas Rika.
Sebelumnya, HRS menyampaikan, saat ini dirinya menjadi tahanan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Sehingga, HRS tidak diperkenankan bepergian keluar kota tanpa izin dan harus memberikan laporan setiap bulannya. HRS menghirup udara segar setelah menjalani masa hukuman sejak sejak 12 Desember 2020 atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.
“Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” tutur HRS dalam konferensi pers di Petamburan, Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu (20/7/2022).