Rabu 20 Jul 2022 16:36 WIB

Soal Demo Banding UMP, Wagub DKI: Sedang Dipertimbangkan

Pemprov DKI mendukung aksi buruh demi menjunjung demokrasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Sekumpulan buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, meminta Anies Baswedan banding soal UMP ke PTUN, Rabu (20/7).
Foto: Republika/zainur mahsir ramadhan
Sekumpulan buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, meminta Anies Baswedan banding soal UMP ke PTUN, Rabu (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih akan mempertimbangkan rencana banding putusan PTUN terkait UMP 2022. Menurutnya, hal itu masih sejalan dengan rencana Disnaker DKI terkait upah buruh.

“Seperti sebelumnya, melalui Disnaker dan juga Serikat Buruh sedang mempertimbangkan,” kata Riza kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Ditanya terkait aksi demonstrasi buruh ke Balai Kota DKI, Riza mengaku tak mempermasalahkannya. Menurut dia, aksi itu didukung Pemprov DKI demi menjunjung demokrasi. “Jadi kita tidak pernah melarang warga Jakarta yang demo, yang penting dijaga tata tertib dan substansi di sampaikan secara baik,” tuturnya.

Diketahui, sekumpulan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7). Mereka, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, melakukan banding ke PTTUN atas putusan No. 11/G/2022/PTUN.JKT Tentang kenaikan UMP 2022 sekitar 5,1 persen yang ditolak dan diajukan APINDO DKI Jakarta. 

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku putusan yang lama,” kata Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso, di lokasi.

Dia menyebut, putusan PTUN belum mengikuti kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Winarso, PTUN telah meyalahgunakan kekuasaan.

“PTUN telah melampaui kewenangannya, yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi,” tutur dia.

Karena itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta bisa menjaga wibawa dengan meneguhkan SK Gubernur yang ditolak. Dia menuntut, Anies melakukan banding sesegera mungkin. “Kalau Anies tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya,” jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement