In Picture: Penertiban Rumah Aset PT KAI di Jalan Laswi Bandung
Penertiban dilakukan karena pihak penghuni tidak lagi memiliki kontrak/izin tinggal..
Rep: Edi Yusuf/ Red: Yogi Ardhi
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan pemasangan pagar saat penertiban tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7). Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menertibkan tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7).
Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.
sumber : Republika
Advertisement