REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menertibkan tujuh rumah yang merupakan aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7).
Menurut PT KAI, penertiban aset seluas sekitar 1.523 meter persegi itu dilakukan karena pihak yang menempati rumah tidak memiliki izin tinggal dan sudah tidak memiliki kontrak dengan PT KAI.