REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara akan mempengaruhi harga tiket.
Meskipun begitu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan, kenaikan tax airport tidak akan membuat penjualan tiket Garuda melebihi tarif batas atas (TBA) yang ditentukan regulator. "PSC itu ada di dalam harga tiket pesawat. Otomatis masuk tuh kenaikan (harga tiket pesawat)," kata Irfan kepada Republika, Rabu (20/7/2022).
Sebagai maskapai full service, Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia akan menjual tiket dengan harga yang berada pada kisaran TBA. Saat ini, tiket Garuda yang dijual sudah termasuk penerapan surcharge avtur dan akan dievaluasi jika harga bahan bakar sudah turun lalu dengan tarif PSC.
Dia menuturkan, setiap bandara yang menaikan tarif PSC memiliki besaran kenaikan masing-masing. "Tarif tiket akan menyesuaikan dengan PSC yang berlaku," ujar Irfan.