Rabu 20 Jul 2022 17:17 WIB

Kenaikan PSC Bantu Ekosistem Penerbangan Pulih

Jika PSC tidak naik, operator bandara tidak akan bertahan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang WNA berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menilai persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kenaikan Passenger Service Charge (PSC) untuk menjaga keberlanjutan bisnis bandara setelah terdampak pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk menjaga standar keselamatan.
Foto: Antara/Fauzan
Seorang WNA berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menilai persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kenaikan Passenger Service Charge (PSC) untuk menjaga keberlanjutan bisnis bandara setelah terdampak pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk menjaga standar keselamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menilai persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kenaikan Passenger Service Charge (PSC) untuk menjaga keberlanjutan bisnis bandara setelah terdampak pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk menjaga standar keselamatan. 

"Dua tahun masa pandemi ini itu kan ekosistem penerbangan nasional termasuk bandara itu harus survive. Jadi untuk bisa recovery ada penyesuaian PSC. Istilahnya supaya mereka bisa survive," kata Denon. 

Baca Juga

Dengan bisa survive, kata Denon, kondisi tersebut dapat membuat operator bandara mempertahankan standar keselamatan. Hal tersebut juga berkaitan dengan prosedur yang dimiliki sesuai masing-masing bandara. 

"Mereka (operator bandara) tidak memiliki pilihan untuk tidak melakukan itu (kenaikan tarif PSC). Kalau tidak mereka enggak bisa bertahan," ungkap Denon.