Rabu 20 Jul 2022 17:18 WIB

Citilink akan Sesuaikan Harga Tiket dengan Kenaikan Airport Tax

Operator bandara melakukan perubahan tarif assenger Service Charge (PSC).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Citilink (Ilustrasi). Maskapai berbiaya hemat Citilink memastikan akan menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara.
Foto: Prayogi/Republika
Citilink (Ilustrasi). Maskapai berbiaya hemat Citilink memastikan akan menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Maskapai berbiaya hemat Citilink memastikan akan menyesuaikan harga tiket dengan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara. Sejumlah bandara dipastikan akan menaikan airport tax yang masuk dalam komponen harga tiket yang dibayar penumpang pesawat ke maskapai. 

“Dengan adanya perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara, tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket,” kata VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti kepada Republika.co.id, Rabu (20/7/2022). 

Baca Juga

Meskipun begitu, Diah memastikan harga dasar (base fare) tiket pesawat tidak mengalami kenaikan. Dia menegaskan, Citilink tetap menjual tiket dengan tarif yang berada di dalam ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan pemerintah. 

“Dengan adanya kenaikan tarif PSC, bandara diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara,” ujar Diah. 

Diah menambahkan, Citilink akan bekerja sama dengan operator bandara sebagai stakeholders. Khususnya memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator. Khususnya untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” ucap Adita. 

Adita menegaskan sudah meminta oeprator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif mengenai kenaikan PSC tersebut. Dengan begitu masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement