Kamis 21 Jul 2022 01:05 WIB

Kecelakaan Cibubur, Legislator Soroti Minimnya Anggaran Keselamatan Transportasi Darat

Anggaran Keselamatan Transportasi Darat pada 2022 mencapai 13 persen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ani Nursalikah
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Selasa (19/7), telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, di 13 titik dengan menggunakan alat Traffic Analysis Accident. Kecelakaan Cibubur, Legislator Soroti Minimnya Anggaran Keselamatan Transportasi Darat
Foto: Antara
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Selasa (19/7), telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, di 13 titik dengan menggunakan alat Traffic Analysis Accident. Kecelakaan Cibubur, Legislator Soroti Minimnya Anggaran Keselamatan Transportasi Darat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Supardi Jaya Purnama mengaku prihatin atas kecelakaan truk Pertamina di Cibubur yang merenggut 10 korban jiwa. Ia pun menyoroti minimnya pagu anggaran kegiatan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Darat yang hanya mencapai 13 persen (2022) dan 16 persen (2023) dari keseluruhan anggaran Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub. 

"Anggaran yang kecil ditambah lagi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang dulu ada di bawah Ditjen Hubdat malah dihilangkan tahun 2019," kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Suryadi menjelaskan program keselamatan transportasi darat saat ini hanya ada di bawah Direktorat Sarana Perhubungan Darat, sehingga anggaran untuk keselamatan relatif kecil dan tidak sebanding dengan tanggung jawab untuk membenahi keselamatan transportasi darat. 

"Fraksi PKS meminta keselamatan dan keamanan transportasi darat ini lebih serius lagi ditangani dengan anggaran yang lebih besar dan organisasi yang lebih tepat," ujarnya. 

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mempertimbangkan kembali penempatan lampu merah di jalanan yang menurun tersebut. Kemudian dirinya juga meminta Pertamina untuk bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan ini, apalagi jika nantinya ditemukan bahwa kecelakaan terjadi akibat perawatan kendaraan yang tidak memadai. 

"FPKS meminta KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk mengusut tuntas terjadinya kecelakaan ini. Selain itu, FPKS juga meminta Pemerintah membuat peraturan yang mewajibkan perusahaan agar selalu mengedukasi sopir armadanya dan juga merawat armadanya dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku," ucapnya.

Ia juga mencatat, Pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya tersebut. Lalu dalam rangka menegakkan aturan-aturan tersebut, Suryadi menilai perlu adanya inspeksi kendaraan secara rutin di setiap wilayah. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement