REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat ini sebagian wanita ingin mempercantik dirinya dengan menggunakan suntik vitamin C dan kolagen untuk memutihkan kulit. Namun bagaimana hukum dari suntik tersebut?
"Suntik vitamin C ditambah kolagen cara kerjanya mencerahkan kulit dan terjadi secara bertahap, sehingga tidak termasuk mengubah ciptaan Allah SWT yang ini dilarang agama Islam, dan tentunya berbeda pembahasannya dengan infused whitening mengubah secara instan yakni tentunya tidak boleh ditambah beberapa bahan-bahannya juga," kata Spesialis Patologi Klinik dari Univeristas Gajah Mada, Ustadz dr Raehanul Bahraen, MSc, SpPk, melalui laman Youtube miliknya, Raehanul Bahraen.
Ustadz dr Raehanul menjelaskan, vitamin C dan kolagen untuk mencerahkan kulit ini merupakan tindakan invasif. Walaupun kecil sekali ketika disuntik ke dalam tubuh.
Terdapat kaidah dalam ilmu fiqih terkait tindakan invasif dan bedah, apabila tujuan tindakan invasif adalah untuk kecantikan, maka hukumnya haram, namun apabila tujannya untuk membalikkan keadaan seperti bibir sumbing, ini dibolehkan.
"Maka perlu penelitian lebih dalam apakah suntik ini invasif atau tidak. Kemudian pertimbangan kesehatan suntik ini dengan kadar 1.000 miligram langsung masuk ke dalam darah, dan tentu memberatkan ginjal, perlu pengawasan dokter, ada yang disuntik sebulan sekali, sepekan sekali, dan ada yang ingin cepat sepekan dua kali. Ada informasi kalau berhenti disuntik, tidak akan cerah dan putih," kata Ustadz yang juga alumni Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta ini.
Ustadz dr Raehanul mengungkapkan, yang menjadi pertimbangan selanjutnya yakni masih banyak cara lain untuk mencerahkan kulit sebagai contoh, rajin berolahraga, pola makan sehat, mengonsumsi banyak sayur dan buah, serta lainnya.
Ustadz mengatakan, untuk berbicara terkait hukum penggunaan suntik vitamin C dan kolagen diperlukan gambaran yang jelas dari sejumlah ahli. Para ahli ini dapat mengeluarkan fatwa dengan kaidahnya, hukum terhadap sesuatu itu bergantung pada tashawwur atau gambaran pemahaman yang memberikan fatwa. Apabila gambaran tashawwur salah, maka fatwanya juga salah.
Menurut Ustadz dr Raehanul, para ulama perlu mendapatkan tashawwur yang jelas. Di antaranya, apakah suntik ini termasuk tindakan invasif, apakah membahayakan kesehatan, berbahaya bagi ginjal atau perlu minum air yang banyak agar tidak bahaya.
"Sehingga saat ini saya tidak bisa mengatakan halal dan haram. Kita kembalikan kepada ulama sesuai dengan tashawwur. Saya pribadi tidak terlalu menganjurkan, dan ini tidak bisa dipukul rata kepada setiap orang karena kasusnya berbeda-beda dan masih banyak cara lain. Yang paling ditekankan menurut syariat, apabila dilihat menyenangkan. Betapa banyak orang yang cantik secara penampilan fisik itu tidak mungkin terlihat karena akhlak yang buruk. Dan yang paling penting kecantikan wajah membuat mata menatap dan kecantikan akhlak membuat hati menetap," papar Ustadz dr Raehanul.