Rabu 20 Jul 2022 18:59 WIB

Dukung Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Wali Kota Sukabumi Raih Green Leadership

Eksekutif maupun legislatif Kota Sukabumi sangat berkomitmen menjaga lingkungan hidup

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan green leadership Nirwasita Tantra 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (20/7/2022)
Foto: dok Pemkot Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan green leadership Nirwasita Tantra 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (20/7/2022)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Kota Sukabumi meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di mana Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan green leadership Nirwasita Tantra 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penghargaan ini diberikan kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, yang telah berkomitmen dan berhasil mendukung pembangunan berwawasan lingkungan. Di mana, Kota Sukabumi mendapat peringkat pertama pada kategori kota sedang dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan daerah tahun 2021.

Baca Juga

Selain Wali Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi juga mendapatkan peringkat pertama kategori kota sedang yang langsung diberikan kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. '' Apresiasi ini diberikan berdasarkan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKLHD) Kota Sukabumi tahun 2021 tepat waktu dan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (20/7/2022).

Penghargaan ini kata dia diberikan ke daerah yang telah berkomitmen menyampaikan laporan hasil kinerja pengelolaan dan pemantauan dalam mendukung pembangunan berwawasan lingkungan. Istimewanya Kota Sukabumi menjadi peringkat pertama untuk kategori kota sedang

Fahmi menuturkan, penghargaan yang diterima wali kota dan DPRD menunjukkan eksekutif maupun legislatif di Kota Sukabumi sangat berkomitmen menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup daerah. Khususnya dengan program perencanaan melalui berbagai kegiatan pengelolaan, pemantauan dan penegakan hukum yang juga mendapat dukungan dari seluruh perangkat daerah (OPD) Pemkot Sukabumi serta masyarakat.

“ Ke depan kami akan tetap menjaga eksistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan isu lingkungan hidup dalam setiap sektor pembangunan yang akan dilaksanakan,'' ungkap Fahmi. Sehingga tercipta pembangunan yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.

Sebelumnya, Pemkot Sukabumi pada 2022 ini menetapkan tiga isu strategis dalam lingkungan hidup yang jadi prioritas penanganan. Sebab ketiga isu itu berhubungan langsung dengan kehidupan manusia.

Tiga isu lingkungan itu merupakan hasil dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup (DIKPLHD) Kota Sukabumi tahun 2022 di Hotel Horison, Senin (4/7/2022). Dalam momen itu disepakati tiga isu lingkungan yang menjadi perhatian di Kota Sukabumi yakni persampahan, alih fungsi lahan, dan kualitas air.

'' Kegiatan FGD ini setiap tahun dilakukan dalam menyusun DIKPLHD,'' ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Endah Aruni, Senin. Momen ini merupakan proses partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam tiga isu yang disepakati baik persampahan, alih fungsi lahan dan kualitas air.

Dalam FGD ini kata Endah, ada 50 peserta instansi pemerintah baik vertikal dan horisontal, unsur akademisi dan komunitas peduli lingkungan. Sehingga semua elemen warga terlibat dalam penanganan isu lingkungan hidup.

'' Lingkungan hidup amanat agama bukan sekedar amanat negara, sehingga sejatinya semakin beriman dan bertakwa seseorang maka akan memperhatikan lingkungan hidup,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam momen tersebut. Ia mengatakan dalam FGD ini menyepakati DIKPLHD yang merupakan dokumen tahunan dan sebelumnya dikenal status lingkungan hidup daerah yang dikeluarkan DLH jadi patokan gambaran sebenarnya status lingkungan hidup.

Bukan hanya status kata Fahmi, melainkan arah kebijakan dan intervensi kebijakan serta dampak apa yang terjadi dan upaya menghadapinya. DIKPLHD ini harus dipedomani lintas SKPD terkait dampak dengan pembangunan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement