Rabu 20 Jul 2022 19:25 WIB

Kontrak Kim Garam Diputus, Buntut Kasus Perundungan

LE Sserafim akan melanjutkan aktivitasnya sebagai grup beranggotakan lima orang.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Kontrak Kim Garam diputus sebagai buntut kasus perundungan. (ilustrasi)
Foto: Soompi
Kontrak Kim Garam diputus sebagai buntut kasus perundungan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Label Source Music memutuskan untuk memutus kontrak eksklusif dengan penyanyi Kim Garam, Rabu (20/7/2022). Idola itu diminta meninggalkan grupnya, LE Sserafim.

Label di bawah perusahaan HYBE itu merilis pernyataan resminya tentang Kim Garam, yang menghadapi kontrovesi perundungan di sekolah. “Kami menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada penggemar, dan kepada mereka yang menunjukkan cinta, dan dukungan kepada grup karena menimbulkan kekhawatiran atas kontroversi yang melibatkan anggota,” kata Source Music dilansir Soompi, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Label menjelaskan, LE Sserafim akan melanjutkan aktivitasnya sebagai grup beranggotakan lima orang. Kim Garam memulai debutnya dengan LE Sserafim pada 2 Mei 2022. Mereka debut dengan lagu “Fearless”. Setelah rumor intimidasi muncul, Source Music merilis pernyataan yang menyangkal tuduhan tersebut. Saat itu, mereka kemudian mengumumkan bahwa Kim Garam akan menghentikan sementara aktivitasnya.

Pada April lalu, Kim Garam menghadapi tuduhan sebagai pelaku perundungan di sekolah, setelah teaser debut pertamanya untuk Le Sserafim rilis. Saat itu, HYBE menyangkal tuduhan dan mengeklaim Kim Garam sebagai korban perundungan di sekolahnya sendiri. Mereka juga mengumumkan rencana mengambil tindakan hukum terhadap pembuat tuduhan itu.

Pada Mei, perwakilan hukum dari korban dalam insiden itu merilis pernyataan terperinci yang mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar nyata dan Kim Garam dinyatakan bersalah atas kekerasan sekolah oleh komite pada 2018. Kim Garam menerima tindakan disipliner Tingkat 5 dari komite kekerasan sekolah, yang berarti bahwa dia dan orang tuanya diharuskan menjalani kursus pendidikan khusus tentang kekerasan.

Di Korea Selatan, komite kekerasan sekolah biasanya hanya dipanggil untuk kasus-kasus intimidasi dan kekerasan yang serius (sebagai lawan dari argumen verbal antara siswa). Ketika tindakan disipliner diambil, ada sembilan derajat hukuman dengan berbagai tingkat keparahan, yaitu Tingkat 1 (paling ringan) adalah memerintahkan pelaku untuk meminta maaf, sedangkan Tingkat 9 (paling keras) adalah pengusiran. Mulai dari Tingkat 5, orang tua pelaku juga diwajibkan untuk menyelesaikan kursus pendidikan tentang kekerasan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement