Rabu 20 Jul 2022 20:07 WIB

Penerimaan Pajak Daerah di Kudus Terealisasi 52,36 Persen

Target penerimaan pajak tahun ini Rp 144,62 miliar, lebih tinggi dari tahun lalu.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas melayani warga yang datang untuk membayar pajak (ilustrasi). Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 18 Juli 2022 mencapai sebesar Rp 75,73 miliar atau 52,36 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp 144,62 miliar.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas melayani warga yang datang untuk membayar pajak (ilustrasi). Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 18 Juli 2022 mencapai sebesar Rp 75,73 miliar atau 52,36 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp 144,62 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 18 Juli 2022 mencapai sebesar Rp 75,73 miliar atau 52,36 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp 144,62 miliar.

"Meskipun, bulan ketujuh baru terealisasi 52,36 persen, kami optimistis bisa mencapai target karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisa melampaui target," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, target penerimaan pajak tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp 139,48 miliar menjadi Rp 144,62 miliar. Salah satu program yang menjadi andalan untuk bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah, yakni program pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha.

Jika sebelumnya terpasang di 50 tempat usaha, kini ada tambahan 60 tempat usaha restoran maupun usaha lain yang dipasang alat pemantau transaksi tersebut untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Penerimaan pajak yang diandalkan Pemkab Kudus berasal dari 10 pos penerimaan. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 2,86 miliar, pajak restoran sebesar Rp 9,7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 385,04 juta, pajak reklame Rp 3,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp 51,78 miliar, dan pajak parkir Rp 632,6 juta. Kemudian, untuk pajak air tanah sebesar Rp 3,32 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp 7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 34,25 miliar.

Dari 10 pos penerimaan pajak daerah, baru satu pos penerimaan yang realisasinya mendekati target, yakni pajak sarang walet terealisasi Rp 7,4 juta atau 94,56 persen dari target Rp 7,85 juta.Sementara pos penerimaan lainnya realisasinya sudah di atas 50 persen, sedangkan yang masih di bawah 50 persen hanya pajak PBB baru terealisasi 41,62 persen dan pajak parkir sebesar 34,05 persen dari target.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement