REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Covid-19 di Indonesia kembali bertambah setelah pada hari ini terkonfirmasi 5.653 kasus baru, dengan DKI Jakarta menjadi provinsi yang melaporkan tambahan terbesar, menurut data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dalam data yang diterima di Jakarta, Rabu (20/7/2022), peningkatan kasus Covid-19 itu disertai juga laporan tambahan pasien pulih sebanyak 2.331 orang dan sepuluh orang meninggal dunia.
Dengan adanya tambahan itu, maka terakumulasi kasus Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 sebesar 6.149.084 orang. Dari jumlah tersebut, 5.957.908 orang telah dinyatakan sembuh dan 156.875 orang meninggal dunia.
Terdapat 34.301 kasus aktif atau pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Angka itu memperlihatkan adanya tambahan 3.312 orang dibandingkan Selasa (19/7/2022) lalu.
Selain itu, terdapat pula 6.536 orang yang masuk dalam kategori suspek Covid-19. Kasus baru hari ini terkonfirmasi setelah dilakukan pengujian terhadap 118.906 spesimen dari 87.431 orang di jejaring laboratorium seluruh Indonesia.
Tingkat positif atau positivity rate nasional untuk kategori spesimen harian adalah 7,95 persen dan kategori orang harian 6,47 persen. Provinsi yang melaporkan adanya tambahan kasus terbanyak hari ini adalah DKI Jakarta, dengan 2.950 kasus baru, Jawa Barat 1.076 kasus baru, Banten 699 kasus baru, Jawa Timur 328 kasus baru dan Bali dengan 159 kasus baru.
Untuk mencegah adanya importasi kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi untuk menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula acak terhadap 10 persen dari jumlah jamaah setiap kloter, kini dilakukan terhadap seluruh jamaah yang kembali ke Tanah Air.
Ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Budi menyatakan bahwa ketentuan itu diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.