Rabu 20 Jul 2022 20:42 WIB

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Mardani Maming Sesuai Mekanisme

Mardani Maming diduga terima Rp 104 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Tanah Bumbu.

Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa, (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR) Muhammad Bahruddin berjalan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Muhammad Bahruddin yang merupakan paman  dari tersangka eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa, (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR) Muhammad Bahruddin berjalan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Muhammad Bahruddin yang merupakan paman dari tersangka eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Rizky Suryarandika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penetapan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sudah melalui mekanisme hukum. KPK mengatakan, pada tahap penyelidikan, lembaga antirasuah ini mendapatkan laporan dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Sidang tersebut mengagendakan jawaban dari pihak KPK.

"Penyelidik termohon (KPK) membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pemohon (Mardani)," kata salah satu Anggota Tim Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan jawaban KPK di hadapan hakim.

Atas adanya LKTPK yang diterbitkan oleh penyelidik tersebut, maka KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung berkenaan dengan rencana tindaklanjut LKTPK itu. Hal ini, jelas Ahmad, sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung sedang menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ahmad menjelaskan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihaknya selama proses pencarian bukti dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil, guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo," jelas dia.

Ahmad juga menekankan, KPK tidak melakukan kriminalisasi terhadap Mardani. Menurut dia, tudingan kubu Mardani terhadap KPK salah.

"Perlu digarisbawahi jawaban/tanggapan ini sekaligus upaya termohon (KPK) meluruskan kembali konstruksi berfikir hukum agar tidak terjebak kepada kesalahan berfikir (fallacy), yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon (Mardani)," jelasnya.

Ahmad melanjutkan, KPK juga sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menyebut, semua bukti yang dimiliki KPK dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sekaligus bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka perkara a quo," tutur Ahmad.

Dia mengatakan, Mardani diyakini memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi. "KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang Mewakilinya di Kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh tersangka MM (Mardani Maming)," ungkap dia.

Mardani Maming diduga menerima uang senilai Rp 104 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022. Ahmad mengatakan KPK memiliki bukti permulaan yang ditemukan penyelidik.

"Dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," kata Ahmad saat sidang.

Ia mengatakan, uang itu disalurkan kepada Mardani sejak tahun 2014-2021 atau dalam kurun waktu tujuh tahun. "Membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," ungkap dia.

KPK memang mempersilahkan Mardani Maming melakukan aksi praperadilan. Hal tersebut disampaikan KPK setelah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencegahan ke luar negeri.

"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silahkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

KPK hingga saat ini memang belum mengumumkan status dan merinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa kasus dimaksud sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Saat ini penyidik KPK masih terus fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Lembaga antikorupsi itu mengaku tak ingin terlarut dengan tudingan kriminalisasi yang disampaikan Mardani.

"Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu. Hukum tidak dengan opini, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan UU," katanya.

KPK juga telah meminta imigrasi kemenkumham untuk mencekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia. KPK mengatakan, pencekalan selama enam bulan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement