REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Seorang pemuda berinisial J (26 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cigudeg usai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, M (24 tahun). Alasan J membunuh istrinya lantaran merasa tersinggung karena ucapan korban dan dugaan korban berselingkuh.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, Kompol Siswo D. Tarigan, mengatakan peristiwa ini diketahui berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat pada Ahad (17/7/2022). Berbekal informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Cigudeg dan Satreskrim Polres Bogor melakukan olah TKP.“Dari situ kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas serta mengetahui keberadaan pelaku,” kata Siswo, Rabu (20/7).
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ada pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (19/7/2022). Pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Brebes. Siswo mengungkapkan, J yang merupakan buruh harian lepas asal Desa Citamanik, Kecamatan Cigudeg mengaku telah menghilangkan nyawa istrinya. Keduanya telah menikah selama enam tahun, dan belum dikaruniai buah hati.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan tersinggung dengan perkataan korban. “Kemudian juga diketahui beberapa berselingkuh dengan orang lain. Karena itu, muncul niatan pelaku menghilangkan nyawa korban,” ungkap Siswo.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.