Kamis 21 Jul 2022 02:15 WIB

DPR-Pemerintah Diminta Kaji Larangan Penggunaan Ganja Medis

Kajian itu untuk menghasilkan skema jelas tentang pemanfaatan narkotika golongan I.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ani Nursalikah
Daun ganja. Pengobatan menggunakan ganja belakangan populer di negara Barat. DPR-Pemerintah Diminta Kaji Larangan Penggunaan Ganja Medis
Foto: EPA
Daun ganja. Pengobatan menggunakan ganja belakangan populer di negara Barat. DPR-Pemerintah Diminta Kaji Larangan Penggunaan Ganja Medis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak DPR dan Pemerintah segera mengkaji larangan penggunaan ganja untuk kesehatan.

"Sebagai open legal policy, maka dalam proses revisi UU Narkotika, Pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan, sehingga Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2022). 

Baca Juga

Erasmus menilai dengan perubahan tersebut, maka pemerintah maupun swasta sesuai dengan amanat MK akan memiliki peluang yang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika, dan teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, bahkan sampai dengan membangun sistem yang kuat terkait dengan hal tersebut.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan juga meminta Pemerintah segera melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan. 

"Penelitian ini juga penting untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan," ucapnya. 

Erasmus juga mengingatkan dalam putusannya MK menekankan kata segera pada putusannya, sehingga harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan. Selain itu Pemerintah juga harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. 

"Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak 'tercover' BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement