Kamis 21 Jul 2022 05:54 WIB

578 Ribu Sapi Sudah Mendapatkan Vaksin PMK

Hewan ternak yang sudah berstatus sembuh terdata sebanyak 168.910 ekor.

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melaporkan 578.643 ekor sapi sudah mendapatkan vaksin PMK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melaporkan 578.643 ekor sapi sudah mendapatkan vaksin PMK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melaporkan 578.643 ekor sapi sudah mendapatkan vaksin PMK dengan terdapat 408.888 ekor hewan ternak yang terkonfirmasi terjangkit penyakit itu. Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Rabu (20/7/2022), PMK sudah terlaporkan di 264 kabupaten/kota di 22 provinsi di Tanah Air.

Hingga 20 Juli 2022, 408.888 hewan ternak telah terkonfirmasi terinfeksi PMK. Jumlah tersebut terbagi dalam rincian 394.343 ekor sapi, 10.303 ekor kerbau, 1.343 ekor domba, 2.852 ekor kambing, dan 47 ekor babi.

Baca Juga

Hewan ternak yang sudah berstatus sembuh terdata 168.910 ekor dan 232.611 ekor yang masih belum pulih dari penyakit yang disebabkan virus itu. Terdapat pula 2.859 ekor hewan ternak yang mati karena PMK, yang didominasi jenis sapi sebanyak 2.776 ekor.

Upaya vaksinasi PMK sendiri sejauh ini baru dilakukan terhadap sapi. PMK muncul di Jawa Timur yang dikonfirmasi pada 5 Mei 2022 dan dapat dicegah dengan beberapa cara seperti membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans serta melarang masuknya ternak dari daerah lain. Dapat dilakukan juga karantina ketat.

Terkait vaksin PMK, pemerintah kini sedang mengarahkan agar produksi vaksin tersebut dapat dilakukan di dalam negeri. "Pemerintah sedang mengupayakan pengembangan vaksin tersebut, sambil mengadakan vaksin PMK dari luar negeri yang sesuai serotype virus yang tengah beredar di dalam negeri," kata Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, kemampuan produksi vaksin PMK dalam negeri nantinya berdasarkan serotype virus PMK yang beredar di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement