Kamis 21 Jul 2022 05:25 WIB

Polemik Holywings, Bahlil: Ibarat Kita Kalau Dosa, Minta Ampun ke Tuhan, Dimaafkan

Bahlil ingin cari solusi terbaik terkait Holywings karena menyangkut 3.000 pekerja.

Pekerja merapihkan kursi di gerai Holywings yang tutup di kawasan Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah melakukan pemeriksaan langsung ke Holywings terkait dengan adanya penemuan pelanggaran izin usaha.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapihkan kursi di gerai Holywings yang tutup di kawasan Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah melakukan pemeriksaan langsung ke Holywings terkait dengan adanya penemuan pelanggaran izin usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui pihaknya masih terus mencari solusi terbaik terkait polemik Holywings. Ini karena menyangkut keberlangsungan para pekerja dan UMKM yang telah menjalin kerja sama.

Bahlil menilai perlu ada solusi terbaik. Meski Holywings telah mengakui kesalahannya terkait masalah izin dan kreativitas promosi yang mengganggu masyarakat, perusahaan itu juga telah menciptakan lapangan kerja bagi 3.000 orang serta melibatkan UMKM dalam usahanya.

Baca Juga

"Yakinlah kita harus mencari jalan terbaik karena di satu sisi ada kesalahan harus dapat hukuman, karena negara kita negara hukum, jadi harus kita hargai hukum. Tapi di sisi lain, harus ada solusi lain yang bijaksana juga untuk keberlangsungan lapangan pekerjaan dan UMKM yang selama ini sudah melakukan kerja sama dengan baik (dengan mereka)," kata Bahlil dalam paparan realisasi investasi di Jakarta, Rabu.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu pun meminta waktu untuk bisa melakukan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov DKI Jakarta."Ibaratnya begini, Tuhan saja, kita ini kalau sudah dosa, kita minta ampun kepada Tuhan, Tuhan memaafkan. Kalau kita ini lagi cari cara agar bagaimana bisa baik-baik semuanya. Karena Holywings itu juga menciptakan 3.000 lapangan pekerjaan. UMKM-nya juga ada," katanya.

Selain itu, dari 13 cabang Holywings di Jakarta, semuanya memiliki manajemen berbeda bahkan nama PT mereka pun berbeda.Oleh karena itu, Bahlil menilai perlu ada solusi karena jika langsung memberi sanksi atau hukuman ke satu nama yang sama tentu akan memberi dampak.

"Ingat lho, Holywings itu perusahaannya 13 di Jakarta, antara cabang A dan B, itu manajemennya berbeda, pemiliknya berbeda dan PT nya juga berbeda. Contoh ada yang namanya Ani, kamu juga namanya Ani. Kamu buat kesalahan, begitu kamu dihukum, karena namanya sama-sama Ani, yang lain juga dihukum. Ini yang terjadi sekarang. Menurut kamu bijak tidak kalau begitu? Kamu bisa jawab sendiri," ungkap Bahlil.

Menurut data yang tercatat di Kementerian Investasi/BKPM, terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta.Namun, hanya empat outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

Selain itu, terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN.Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Terdapat 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement