REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu melarang anggota keluarga jamaah haji untuk menjemput atau mendatangi asrama haji. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan mengatakan aturan tersebut dilakukan agar kondisi di dalam asrama haji tetap steril.
"Keluarga jamaah dilarang menjemput jamaah haji yang tiba dari Tanah Suci di Asrama Haji sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu," kata Intihan, Kamis (21/7/2022).
Ia menjelaskan keluarga dapat menjemput jamaah haji setelah dilakukan serah terima oleh panitia haji di tingkat kabupaten/kota di daerah asal jamaah haji. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, 10 persen dari total jamaah haji akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara acak.
Sebanyak 10 persen jamaah haji tersebut akan dilakukan tes usap antigen sesuai dengan jumlah kabupaten/kota masing-masing. "Jika ada jamaah haji yang positif Covid-1, akan langsung dibawa menggunakan ambulans untuk dikarantina di kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.