Kamis 21 Jul 2022 12:33 WIB

Pemprov DKI Buka Kesempatan Latihan Kerja Bagi Karyawan Holywings

Pemprov membuka kesempatan latihan kerja bagi mantan karyawan Holywings KTP Jakarta

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pekerja merapihkan kursi di gerai Holywings yang tutup di kawasan Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Pemprov membuka kesempatan latihan kerja bagi mantan karyawan Holywings KTP Jakarta. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapihkan kursi di gerai Holywings yang tutup di kawasan Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Pemprov membuka kesempatan latihan kerja bagi mantan karyawan Holywings KTP Jakarta. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan kepada 3.000 karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaan untuk ikut program pelatihan kerja.

"Kita pasti sangat terbuka untuk mereka. Selama mereka mempunyai KTP DKI ya pasti kita layani," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Andry menyatakan sudah menyediakan 29 cabang pelatihan pekerjaan untuk warga yang mau menjadi tenaga profesional dan pengusaha. "Kita siapkan 29 pelatihan. Ada salon, ada memasak, ada makanan kekinian, ada barista," kata dia.

Ke-29 cabang keahlian itu digelar di setiap Suku Disnakertrans dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Warga yang mau mendaftar pun bisa langsung mendatangi pihak sudin yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan di masing-masing wilayah.

Pekerja juga bisa memilih cabang pelatihan pekerjaan tersebut melalui beberapa saluran informasi, salah satunya melalui website Jaknaker.id. Walau sudah membuka kesempatan tersebut, Andri Yansyah mengaku belum menerima aduan terkait keberlangsungan mantan karyawan Holywings tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum ada pengaduan baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya," jelas dia.

Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022) Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Penutupan itu dilakukan atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen serta pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol. Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement