Kamis 21 Jul 2022 13:24 WIB

Sebanyak 3.115 Jamaah Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air

Dari jumlah itu, terdapat 17 hamaah mutasi masuk dan 10 jamaah mutasi keluar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Jamaah haji turun dari bus setibanya di Wisma Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022) malam. Dari 90 jamaah haji asal Kota Madiun, satu orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan harus menjalani isolasi di Surabaya, sedangkan seluruh jamaah haji lainnya diharuskan menjalani isolasi mandiri selama dua minggu.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Jamaah haji turun dari bus setibanya di Wisma Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022) malam. Dari 90 jamaah haji asal Kota Madiun, satu orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan harus menjalani isolasi di Surabaya, sedangkan seluruh jamaah haji lainnya diharuskan menjalani isolasi mandiri selama dua minggu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Abdul Haris mengungkapkan, memasuki hari keenam pemulangan jamaah haji Debarkasi Surabaya, tercatat 3.115 jamaah haji serta 28 petugas dari 7 kloter yang telah tiba di tanah air. Ribuan jamaah haji tersebut, kata Haris, telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing setelah melalui rangkaian pemeriksaan di Asrama Haji Debarkasi Surabaya.

Haris menhungkapkan, sejauh ini terdapat 17 jamaah haji yang mutasi masuk serta 10 jamaah yang mutasi keluar. Ia menjelaskan, 17 jamaah haji yang tanazul mutasi masuk karena berbagai alasan. Ada yang karena alasan pekerjaan, terkait dengan waktu yang harus dipenuhi, dan lain sebagainya.

Baca Juga

"Kalau yang mutasi keluar di antaranya 3 orang meninggal dunia, 6 orang pulang lebih awal dari kloternya, dan 1 orang sakit dan masih dirawat di Jeddah," ujar Haris, Kamis (21/7/2022).

Haris menjelaskan, mutasi keluar kloter maupun mutasi masuk kloter lainnya dapat terjadi dalam masa kepulangan jamaah haji. Istilah mutasi ini juga sering disebut dengan tanazul.

Haris menuturkan, tanazul adalah mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain. Baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter yang lebih akhir.

"Dalam pemulangan ini, tidak menutup kemungkinan jamaah dipulangkan terlebih dahulu dari kloternya, atau bahkan dipulangkan lebih lambat dari kloternya," ujar Haris.

Menurutnya, terdapat berbagai alasan terjadinya mutasi. Jemaah dapat mengajukan mutasi dengan alasan tertentu yang tentunya harus mendapat rekomendasi dari ketua kloter. "Perpindahan atau mutasi diperkenankan namun ada syaratnya. Jadi tidak serta merta semua bisa ikut," kata Haris.

Di antara syarat tersebut, lanjut Haris, adalah adanya urgensi bagi yang dapat ikut tanazul pulang lebih cepat, seperti karena sakit atau karena urusan dinas. Sedangkan mutasi keluar dari kloter, tambah Haris, dapat terjadi misalnya karena meninggal atau masih sakit dan tidak layak terbang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement