Kamis 21 Jul 2022 13:27 WIB

Ditjen Pajak Terapkan Format NPWP Baru pada 14 Juli 2022

NPWP format baru masih dipakai terbatas untuk layanan pajak sampai 31 Desember 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 14 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 14 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 14 Juli 2022. Adapun kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat tiga format NPWP baru. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga

"Penduduk yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/7/2022).

Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Namun, Neilmaldrin menyebut NPWP format baru masih akan digunakan secara terbatas pada layanan perpajakan hingga 31 Desember 2023. Salah satunya login ke aplikasi pajak.go.id.

"Baru mulai 1 Januari 2024, Core Tax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ucapnya.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, maka NIK sudah otomatis berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, Neilmaldrin menyatakan masih ada beberapa NIK yang berstatus belum valid karena karena data tersebut belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

"Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, e-mail, kring pajak atau saluran lain," ucapnya.

Sementara, NIK wajib pajak selain orang pribadi yang berstatus belum valid hanya perlu menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit. Kemudian, wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat tinggal kegiatan usaha oleh DJP.

Selanjutnya, wajib pajak yang belum memiliki NPWP sampai sekarang bisa mengajukan permohonan agar NIK bisa diaktivasi sebagai NPWP. Nantinya, wajib pajak tersebut akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan internal DJP dan akan segera diterbitkan," kata Neilmaldrin.

Sebelumnya, DJP meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu repot-repot lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan baru 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti wajib pajak yang bisa melapor SPT menggunakan NIK masih kurang dari 20 ribu.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Amindukcapil)," ucapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement