REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peraturan wali kota (perwal) yang mengatur penindakan penggunaan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik seperti skuter listrik masih disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Perwal ini disusun tidak hanya sebagai dasar hukum operasional kendaraan itu di kawasan Sumbu Filosofi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, perwal ini disusun untuk operasional kendaraan menggunakan penggerak listrik di seluruh kawasan di Kota Yogyakarta. Pasalnya, pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 yang sudah dikeluarkan sebelumnya hanya mengatur operasional kendaraan itu di kawasan yang masuk dalam Sumbu Filosofi.
Dalam perwal itu nantinya akan diatur sanksi bagi pengelola yang melanggar aturan. Sumadi menyebut, bentuk sanksi yang akan diberlakukan sudah dirumuskan dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, salah satunya Pemda DIY.
"Sanksi ada, kemarin teman-teman sudah merumuskan (bentuk sanksinya), nanti koordinasinya dengan provinsi, dengan lantas sudah kita (lakukan). Kemungkinan akan dilakukan penyitaan, saya harapkan itu nanti disita (kendaraannya bagi pengelola yang melanggar)," kata Sumadi saat dikonfirmasi.
Pihaknya akan menerbitkan perwal tersebut dalam waktu dekat. Dimungkinkan, kata Sumadi, perwal sudah dapat diterapkan mulai Agustus 2022 mendatang. "Secepatnya (diterbitkan)," ujar Sumadi.
Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma mengatakan sebelumnya, pihaknya masih menunggu diterbitkannya perwal tersebut. Adi menuturkan akan mengikuti aturan jika nantinya perwal sudah dikeluarkan.