REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membebaskan lahan yang telah ada bangunan Gerbang Samudra Raksa di Kecamatan Kalibawang setelah pemerintah pusat menyerahkan aset kepada pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo Riyadi Sunarto di Kulon Progo, Kamis (21/7/2022), mengatakan berdasarkan informasi, tim dari sekretariat negara akan melakukan kunjungan lapangan di Gerbang Samudra Raksa, Kecamatan Kalibawang pada 22-24 Juli 2022, sebelum diterbitkan keputusan presiden penyerahan aset dengan status hibah kepada Pemkab Kulon Progo.
"Sampai saat ini, aset Gerbang Samudra Raksa di Kecamatan Kalibawang masih milik negara, belum diserahkan ke daerah. Janjinya, satu bulan setelah ditinjau ke lapangan akan turun keputusan presiden. Setelah turun kepres, kami bisa langsung melakukan pembebasan lahan," kata Riyadi Sunarto.
Ia mengatakan Gerbang Samudra Raksa di Kecamatan Kalibawang masih milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW). BPPW adalah balai milik Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Setelah, Gerbang Samudra Raksa sudah menjadi aset milik pemkab, maka akan dilakukan pembayaran lahan untuk bangunan gerbang tersebut. "Kami masih menunggu aset Gerbang Samudra Raksa diserahkan ke pemkab dan bentuk hibah. Sehingga nanti status Gerbang Samudra Raksa dari barang milik negara (BMN) menjadi barang milik daerah (BPD)," katanya.
Riyadi Sunarto juga memastikan seluruh anggaran pembebasan lahan sudah ada sebesar Rp 7,5 miliar. "Anggaran itu mencakup semua, mulai dari dokumen perencanaan, rapat hingga pembelian tanah," katanya.