Kamis 21 Jul 2022 15:20 WIB

Wagub Riza Sebut Pemprov Bentuk Satgas untuk Awasi ACT

Perizinan ACT di Jakarta selama ini berada di bawah Dinas DPMPTSP DKI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPD Gerindra DKI yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti kegiatan Program Politik Cerdas Berintegritas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). Program Politik Cerdas Berintegritas merupakan salah satu program pencegahan korupsi KPK yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi parpol.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua DPD Gerindra DKI yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti kegiatan Program Politik Cerdas Berintegritas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). Program Politik Cerdas Berintegritas merupakan salah satu program pencegahan korupsi KPK yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi organisasi sosial, Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini mendapat sorotan publik karena dugaan penyelewengan dana donasi umat. "Sudah dibentuk satgas, dibuat tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (21/7/20220.

Riza tidak membeberkan pihak yang terlibat dalam satgas untuk pengawasan ACT tersebut. Namun, perizinan terkait ACT selama ini berada di bawah Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Baca: KRL Commuter Line akan Berhenti di Stasiun BNI City dan Stasiun Karet Kabarnya Ditutup

Meski begitu, Riza tidak menjelaskan detail nasib ACT saat ini khususnya izin kegiatan dan operasi organisasi tersebut. Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu hanya menjelaskan bahwa izin operasi ACT yang dikeluarkan DPMPTSP DKI masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, Riza menegaskan, izin ACT dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari DPMPTSP DKI. "Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis (14/7/2022).

Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh dinas dan suku dinas apabila melanggar Pasal 16. Adapun Pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur, lembaga kesejahteraan sosial dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan. Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT karena melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening ACT karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement