REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mendalami peristiwa perundungan yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya. Sang anak diduga depresi hingga akhirnya meninggal setelah dirundung untuk secara paksa menyetubuhi seekor kucing.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut. Pihaknya ingin memastikan kronologi awal kejadian yang menimpa korban.
"Peristiwanya mau diperjelas dulu," ujarnya, Kamis (21/7/2022). Sementara itu, identitas terduga pelaku sendiri masih belum diperoleh.
Apabila sudah jelas, ia mengatakan akan memastikan apakah dalam peristiwa tersebut mengandung unsur pidana atau tidak. Pihaknya selanjutnya akan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Dari tindak pidana itu nanti kita cek siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidananya," katanya.
Ia menambahkan pihaknya masih belum mendapatkan laporan pengaduan tentang peristiwa tersebut. Namun begitu pendalaman tetap dilakukan.
"Laporan belum ada," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait viralnya video tidak senonoh yang tersebar di media sosial. Setelah didalami, anak dalam video itu merupakan warga salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
"Dalam video itu, kami menemukan ada seorang anak yang diduga dipaksa untuk menyetubuhi kucing, sambil direkam, dan kemudian disebar," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (21/7/2022).