Kamis 21 Jul 2022 16:20 WIB

Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Gunakan Bocah Jadi Kurir Sabu

Polisi juga menemukan sejumlah senjata api rakitan laras panjang dan pendek.

Barang bukti narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Barang bukti narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membekuk satu anggota geng motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Diduga, geng motor ini menggunakan sejumlah bocah untuk dijadikan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan anggota geng motor yang merupakan pelaku itu berinisial RP (19). Awalnya, kata dia, RP kedapatan memiliki sebuah kantung plastik berisi narkoba. "Yang bersangkutan mengakui masih sebagai geng motor. Lalu terungkap sabu sebanyak satu plastik. Berawal dari narkoba tersebut, kita razia ke rumahnya," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Setelah melakukan penyelidikan ke kediaman RP, menurutnya, polisi menemukan sejumlah senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek yang diduga milik pelaku. "Jadi (pelaku) minta tolong anak di bawah umur ini untuk mengantarkan paket (sabu) yang dipesan oleh pemakai," kata Kusworo.

Menurutnya polisi pun bakal menyelidiki terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Pasalnya, kata dia, senjata api itu diduga digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.

Berdasarkan pemeriksaan, Kusworo mengatakan RP bergabung dengan geng motor itu berdasarkan ajakan dua orang yang masih dalam pencarian (DPO) yakni RB dan SA. Pada geng motor itu, RP direkrut sebagai kurir narkoba.

Namun Kusworo menduga RP justru mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi kurir sabu. Kemudian sabu itu, kata dia, dijual kepada sejumlah pemakai seperti pekerja, buruh, bahkan hingga pelajar. Untuk itu, menurutnya polisi pun bakal mengenakan pasal berlapis kepada RP. 

Selain pasal soal peredaran narkotika, menurutnya RP juga bisa dijerat dengan pasal eksploitasi anak di bawah umur. Namun sejauh ini, pelaku masih disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement