Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Perdagangan Minuman Beralkohol

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Minuman beralkohol (ilustrasi).
Minuman beralkohol (ilustrasi). | Foto: hometone.com

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol (minol) ilegal. Peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Permendag nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kemudian diperkuat Perda Provinsi Jawa Timur nomor 6 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Perdagangan minuman beralkohol juga diatur dalam Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2010.

"Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan (dijual) di tempat tertentu yang memiliki izin. Di mana izin minol (minuman beralkohol) itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri di Surabaya, Kamis (21/7/2022).

Eri mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual minol. Pengawasan ini juga seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus," ujarnya.

Eri melanjutkan, setelah terbitnya PP nomor 5 tahun 2021, izin penjualan minol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi intens dengan Pemprov Jatim terkait tempat-tempat yang menyediakan minol.

"Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada minolnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu," kata Eri.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan terhadap peredaran minol. Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

"Kalau warga masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa? Makanya ini waktunya kita gotong-royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan. Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

Terkait


Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Perdagangan Minuman Beralkohol

Sebanyak 94 Botol Minol Diamankan Satpol PP Padang 

Mudharat yang Ditimbulkan Miras Menurut Syekh Aidh Al-Qarni

Ketentuan Alquran Mengenai Orang yang Meminum Khamr

Cara Sederhana Cegah Serangan Jantung Mematikan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark