REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri
Pengacara keluarga Brigadir J atau Yoshua Nopryansyah Hutabarat mengungkap ragam bentuk dugaan penyiksaan yang dialami oleh Brigpol J sebelum ‘dibunuh’ dalam insiden di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ragam bukti terkait dugaan penyiksaan sampai pada pembunuhan tersebut sudah ia serahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
“Saya yakin betul, bahwa kejadian ini adalah ulah psikopat,” ujar Kamaruddin, di Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (21/7/2022). Kamaruddin, mewakili keluarga Brigpol J, sebagai kordinator tim pengacara. Awal pekan lalu, Senin (18/7/2022) bersama puluhan pengacara, ia melaporkan peristiwa kematian Brigadir J di rumah Irjen Sambo ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya, tim pengacara menguatkan tudingan terjadinya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penyiksaan yang dialami oleh Brigadir J.
Pada Rabu (20/7/2022), sampai Kamis (21/7/2022) dini hari, tim pengacara bersama para penyidik dan sejumlah petinggi Polri melakukan gelar perkara awalan sebagai tindak lanjut pelaporan. Gelar perkara awalan tersebut juga melibatkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.
Keterlibatan Kompolnas dalam forum tersebut karena Kompolnas masuk ke dalam Tim Gabungan Khusus. Tim Gabungan Khususadalah kelompok kerja khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan investigasi dan pengungkapan insiden di rumah Irjen Sambo.
Kamaruddin melanjutkan, dalam gelar perkara awalan tersebut, timnya memaparkan bukti-bukti kepada penyidik, dan petinggi Polri terkait tuduhan Pasal 340, 338, dan 351 KUH Pidana. Dari bukti-bukti versi pengacara itu ditemukan adanya bekas-bekas luka pada jenazah Brigadir J yang diduga akibat penganiayaan. Kamaruddin mengatakan, seperti bekas jerat tali, atau kawat pada bagian leher jenazah Brigpol J. Bagian tangan pada jenazah Brigadir J juga dalam kondisi hancur dan patah-patah. “Dan ditemukan ada bolongan-bolongan,” kata Kamaruddin.
Selain itu, tim pengacara juga menemukan adanya luka robek di bagian kepala dan di bagian bibir juga di hidung yang sudah dalam kondisi terjahit pada jenazah. Kamaruddin mengungkapkan lagi adanya luka robek di bagian bawah mata dan luka robek pada bagian perut.
Kondisi jenazah Brigadir J juga mengalami luka-luka robek di bagian kaki. Kondisi jari-jari tangannya hancur, kukunya yang tercabut. Kondisi jenazah tersebut, dikatakan Kamaruddin, mengindikasikan kematian Brigadir J didahului adanya dugaan penyiksaan.
“Kita memperkirakan, dia (Brigadir J) masih hidup saat itu semua terjadi,” begitu kata Kamaruddin.
Bukti-bukti tersebut, kata Kamaruddin, juga yang menguatkan tewasnya Brigadir J, bukan lantaran adu tembak dengan Bharada E seperti yang diceritakan Polri selama ini. “Kita (pengacara dan keluarga) menolak atas apa yang disampaikan sebelumya, yang mengatakan almarhum ini (Brigadir J tewas), akibat tembak-menembak,” kata Kamaruddin. Kamaruddin juga mempertanyakan tim autopsi Polri yang membiarkan penyimpangan informasi tewasnya Brigadir J, yang disampaikan selama ini.
Tim pengacara memberikan bukti-bukti lain kepada penyidik Bareskrim Polri terkait isi handphone (HP) milik Brigadir J. Kamaruddin mengatakan, isi HP milik Brigadir J sudah dalam kondisi terhapus. Di dalamnya, juga cuma menyisakan dua nama kontak. Namun, dua kontak yang tersimpan itu adalah nomor lain milik Brigadir J.
HP milik Brigadir J diberikan ke keluarga dalam kondisi terblokir. Ketika peristiwa diduga terjadi HP tersebut tak dapat diakses keluarga. “Inilah yang menjadi tugas penyidik, apakah HP diambil dulu lalu terjadi penyiksaan dan dibunuh. Atau, disiksa, dibunuh, HP-nya diambil,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin namun belum mau berspekulasi untuk menyimpulkan motif dari peristiwa tewasnya Brigadir J. Tapi ia menegaskan menolak cerita versi kepolisian yang menyebutkan Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Bharada E.
“Jadi ini (tewasnya Brigadir J), bukan disebabkan oleh peluru,” kata Kamaruddin. Ia pun menolak spekulasi kepolisian terkait motif Brigadir J yang disebut mencoba melakukan pelecehan seksual dan ancaman penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo.
“Itu sangat menyudutkan dan tendensius terhadap almarhum. Karena pengakuan dari klien kami, putranya itu sangat menghormati Ibu Putri yang dianggap seperti ibunya. Demikian juga Bapak Kadiv (Irjen Sambo) yang dia anggap sebagai bapaknya. Dia cerita kepada orang tuanya bahwa mereka ini (Irjen Sambo dan Nyonya Sambo) sangat baik kepadanya,” kata Kamaruddin.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan adanya bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J. Komnas HAM menjanjikan laporan soal luka dan kronologis kematian Brigadir J akan diumumkan pada pekan ini.
"Kita mendapatkan semua indikasi-indikasi luka itu termasuk yang di leher," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Republika, Kamis (21/7/2022).
Ahmad enggan memberi hipotesa awal atas temuan tersebut. Ia juga tak mau berspekulasi soal penyebab luka di tubuh Brigadir J. Komnas HAM bakal memastikan penyebabnya lewat pengujian, masukan ahli, dan perbandingan data. Dengan mekanisme demikian barulah Komnas HAM memberikan kesimpulannya.
"Kami akan menguji dan memperbandingkannya dgn data forensik, serta pendapat ahli. Setelah itu baru lah bisa disimpulkan luka-luka atau lebam itu disebabkan apa," ucap Ahmad.