Warga Masih Menolak, 49 Bidang Lahan di Wadas Belum Diukur
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kegiatan inventarisasi, identifikasi dan pengukran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tahap 2 yang dilakukan tim sejak Sejak Selasa (12/7). Aparat desa dan apparat kepolisian setempat mennyebutkan proses ini dapat berjalan dalam situasi kondusif. | Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Lahan milik warga Desa Wadas yang belum sepakat untuk diukur tinggal menyisakan 49 bidang, setelah proses pengukuran, inventarisasi dan identifikasi tanaman tumbuh serta bangunan tahap II dilaksanakan pada 12-15 Juli 2022 lalu. Hal itu dikarenakan para pemilik lahan masih menolak.
Terkait hal ini, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo mengimbau kepada warga pemilik lahan segera menghubungi P2T jika lahannya ingin dilakukan pengukuran.
"Untuk tim sewaktu-waktu dan kapan pun siap dihubungi jika warga ingin lahannya diukur, kalau bisa secepatnya," ungkap Ketua P2T Proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, proses pelaksanaan pengukuran bidang tanah, inventarisasi, dan identifikasi tanam tumbuh serta bangunan tahap II di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, telah selesai dilaksanakan.
Pada pengukuran tahap II kemarin, awalnya P2T menargetkan dapat mengukur 200 bidang lahan warga. Namun ada perkembangan di lapangan ketika puluhan warga pemilik lahan juga meminta agar lahannya ikut diukur.
Pada prosesnya, ada warga yang datang secara spontan minta ikut diukur hingga akhirnya berkembang menjadi 264 bidang. "Jadi pada proses pengukuran tahap II itu ada penambahan 64 bidang," ungkapnya.
Kepala Badan Pertanahan nasional (BPN) Purworejo ini menambahkan, usai proses pengukuran tahap II, tim P2T langsung memproses data yang dihimpun di lapangan mulai Senin (18/7/2022) kemarin.
Diperkirakan proses pengolahan data lapangan ini sudah dapat dirampungkan dalam waktu dua pekan. Selanjutnya hasil olah data diumumkan kepada warga terkait yang rencananya dilakukan pada awal Agustus 2022 nanti.
Selain itu juga ada proses penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan musyawarah yang hasilnya akan dilaporkan ke Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) sebagai dasar dilakukan proses penaksiran jumlah kompensasi yang akan dibayarkan kepada warga.
"Diperkirakan, apabila seluruh tahapan proses berjalan lancar, dana kompensasi untuk tanah, bangunan serta tanam tumbuh yang diukur pada tahap II akan dibayarkan pada bulan November 2022 mendatang," ujar Andri.
P2T juga mengapresiasi kerja sama semua pihak atas kelancaran proses pengukuran, identifikasi dan inventarisasi tahap II di Desa Wadas. "Karena selama kegiatan, warga juga memberikan respons positif atas kehadiran tim P2T di lapangan," ujarnya.